Abstrak: Masalah pewarisan dalam keluarga kerap menjadi masalah yang pelik, khususnya apabila ahli waris merupakan anak yang masih berada dalam kandungan ibunya. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis mencoba mengangkat permasalahan tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa hukum waris memiliki sistem yang berbeda-beda antara hukum Perdata, Islam, maupun Adat. Undang-undang telah mengatur bahwa hukum waris ini merupakan sebuah kompetensi absolut. Artinya bahwa bagi orang Islam diharuskan atau dipersilakan membagi warisan secara hukum Islam, dan jika terjadi permasalahan maka akan diselesaikan di Pengadilan Agama. Dengan demikian ahli waris yang masih berada dalam kandungan ibunya telah memperoleh pelindungan hukum berkait dengan harta warisannya. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah melalu perwalian oleh orang tua yang masih hidup selama kekuasaan orang tuanya tidak dicabut, tetapi apabila kekuasan tersebut dicabut maka Hakim akan menunjuk wali baru melalui penetapan pengadilan.
Copyrights © 2020