Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD diwajibkan oleh PP No. 12 Tahun 2019 yang ditegaskan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Sistem tersebut bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif, dan akuntabel. . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kesiapan Pemerintah Daerah terhadap penggunaan SIPD terhadap penyusunan anggaran di Kota Parepare, faktor pendukung yang harus disiapkan dalam penggunaan SIPD terhadap penyusunan anggaran di Kota Parepare, dan untuk mengetahui hambatan/kendala dalam penggunaan SIPD terhadap penyusunan anggaran di Kota Parepare. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara. Informan dalam penelitian ini yaitu, Sekretaris Badan keuangan Daerah Kota Parepare, Kepala Bidang Anggaran BKD, Kasubid dan Staff Bidang Anggaran. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Pemerintah Kota Parepare telah siap dalam menerapkan SIPD terhadap penyusunan Angggaran karena didukung oleh beberapa faktor yaitu, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur, dan Kuantitas yang dihasilkan.Namun, masih adanya hambatan /kendala yang terjadi yang disebabkan karena adanya gangguan server.
Copyrights © 2023