Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat, dan terlebih lagi negara. Dalam hal ini pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau bersama atau badan hukum yang namanya di tulis di dalamnya serta menjelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas-batas bidang tanah tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun mengalami kecacatan dalam bagian status kepemilikan yg lebih berdasarkan satu pemilik yg mempunyai wewenang atau tumpang tindih hak pada menguasai suatu bidang tanah baik sebagian atau keseluruhannya menggunakan para pemilik yag bersangkutan mempunyai surat atau dokumen perindikasi bukti yg sama. Di Kantor BPN Kota Kupang terjadi sengketa sertifikat ganda hak milik atas tanah yang diselesaikan di kantor BPN Kota Kupang., yakni masalah sebidang taanah seluas 17.880 m2 an. Bahwa pemilik tanah berinisial A. N yang menguasai objek sebidang tanah tersebut sejak tahun 1942 berlokasi di Tuak Merah Desa Oebufu Kecamatan Kupang Tenggah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam perjalanan waktu, pada tahun 1983 ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya (keluarga S atas nama M. S dan A.S).
Copyrights © 2023