Pada Tahun 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang ”Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” sebagai payung hukum dalam rangka mengembangkan penggunaan Alternative Dispute Resolution (alternatif penyelesaian sengketa) untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat. Bentuk atau model Alternative Dispute Resolution ini sebenarnya telah dipraktekkan oleh setiap komunitas masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menyelesaikan segenap ragam sengketa, baik bidang keperdataan maupun kepidanaan sekalipun penamaan sengketa dan lembaga penyelesaian sengketanya menggunakan terminologi yang berbeda-beda, misalnya dalam komunitas masyarakat suku Sasak di Lombok lembaga penyelesaian sengketa secara kultural disebut dengan Majelis Adat Desa. Sedangkan musyawarah mufakatnya untuk menyelesaikan sengketa disebut dengan Begundem. Namun demikian sekalipun lembaga dan penamaan musyawarah mufakat sebagai bangunan proses penyelesaian sengketa menggunakan terminologi yang berbeda-beda untuk setiap masyarakat diberbagai wilayah Indonesia, tetapi tujuan penyelesaian sengketa sama-sama mengedepankan perdamaian melalui musyawarah mufakat untuk membangun harmonisasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Copyrights © 2023