Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam meminimalisir kejahatan dan bentuk-bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban perdagangan manusia (human trafficking). Metode penelitian ini yaitu yuridis normative. Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan manusia dapat dilakukan dengan cara melakukan peningkatan pengawasan kepada penyalur tenaga kerja dan memperketat administrasi mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kecamatan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban perdagangan manusia yaitu mulai dari restitusi (ganti kerugian), kompensasi dan yang terakhir adalah rehabilitasi.
Copyrights © 2023