Takepan Sasak sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang hak ciptanya dipegang oleh Negara merupakan ketentuan dari Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Negara diwajibkan untuk menginventarisasi, menjaga dan memelihara Ekpresi Budaya Tradisional. Masalahnya pemanfaatan ekspresi budaya tradisional dengan mudah diklaim sebagai domein pihak lain yang lebih awal mendaftarkan dan mempublikasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum dan upaya hukum bila Takepan Sasak diperbanyak tanpa izin guna kebutuhan komersial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan karya cipta Takepan Sasak dalam Undang-Undang Hak Cipta belum mampu melindungi ekspresi budaya tradisional secara utuh karena adanya kekaburan norma serta perbedaan karater antara Hak Kekayaan Intelektual dan Ekpresi Budaya Tradisional.
Copyrights © 2023