Perguruan Tinggi identik dengan kehidupan Kampus yang merupakan salah satu lembaga pendidikan pusat peradaban dan pembentukan manusia berpendidikan. Perguruan Tinggi salah satu lembaga pendidikan yang rawan terjadi kekerasan seksual. Kekerasan seksual di Perguruan Tinggi memberikan citra buruk dan mencoreng dunia Pendidikan Indonesia. Selama ini banyak laporan kasus kekerasan seksual berakhir damai, tidak sedikit pula laporan yang diproses hingga berbulan-bulan, tetapi tidak menemukan titik terang. Perlu adanya sosialisasi peraturan yang dapat dilakukan untuk menambah wawasan mahasiswa/i tentang kekerasan seksual. Hadirnya PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan UU no 30 tahun 2022 tentang kekerasan seksual seharusnya dapat dijadikan sarana dan payung hukum bagi para penyintas/korban dan segenap pihak yang terkait. Peraturan ini menjadi sebuah langkah maju, agar pimpinan Perguruan Tinggi bisa mengambil langkah tegas menyikapi setiap laporan dengan berperspektif pada perlindungan korban. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupaya memberikan sosialisasi tentang PERMENDIKBUDRISTEK dan UU yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim pengabdian Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi di Kota Palembang. Khalayak sasaran adalah mahasiswa dan mahasiswi sebanyak 37 orang dengan tingkat pemahaman rata-rata sebesar 86,2 persen.
Copyrights © 2023