Kajian ini bertujuan untuk membahas bagaimana definisi jarimah dan hukuman cambuk dalam fiqh syafi’iyah dan jarimah apa saja yang diancam dengan ‘uqūbāt Cambuk. Metode Kajian yang digunakan adalah studi Kepustakaan (library research). hasil kajian ini ditemukan Jarimah dalam konteks hukum pidana Islam merujuk pada kejahatan atau pelanggaran syariat yang dikenakan hukuman sebagai konsekuensi perbuatannya. Dalam hukum pidana Islam, jarimah merupakan pelanggaran terhadap norma-norma agama dan dianggap serius, yang berakibat pada penerapan hukuman yang ditetapkan dalam syariat Islam. Dalam hal 'uqūbāt cambuk, ada tiga macam jarimah yang diancam dengan hukuman cambuk, yaitu zina, qadzaf, dan peminum khamar. Hukuman cambuk yang diberlakukan dalam konteks 'uqūbāt cambuk pada jarimah tersebut diatur berdasarkan nash syariat Islam. Jumlah cambukan yang diterapkan bervariasi tergantung pada sumber hukum yang digunakan dan interpretasi yang diberikan oleh ulama dan otoritas hukum Islam yang berlaku dalam wilayah tersebut.
Copyrights © 2019