Guru bimbingan dan konseling idealnya dilaksanakan oleh seorang professional yang memiliki latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling. Akan tetapi pada kenyataan, masih banyak dibeberapa sekolah pada khususnya, guru bimbingan dan konseling berlatar belakang pendidikan non bimbingan dan konseling. Hal ini merupakan imbas dari kurangnya pasokan guru bimbingan dan konseling ke tiap-tiap jenjang pendidikan. Pemahaman akan pentingnya peran guru bimbingan dan konseling di sekolah dengan mengisi kekosongan posisi tersebut dengan guru mata pelajaran lain tentu akan menjadi kurang efektif dalam pelaksanaan layanannya dan cenderung mengarah pada tugas yang seharusnya tidak dilakukan oleh bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, dan memahami tentang kode etik konseling, serta bagaiamana penerapan kode etika etik konseling selama memberikan layanan bimbingan dan konseling terhadap konselinya
Copyrights © 2023