Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
Vol 7, No 1 (2023)

PENGGUNAAN HARTA WAKAF UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (STUDI KASUS DI MASJID JAMI’ AL-KHIDMAH KECAMATAN GONDANGREJO KARANGANYAR)

Ruwaifi Ruwaifi (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)
Akhmad Husaini (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2023

Abstract

Di antara syari’at Allah yang telah ditetapkan adalah wakaf. Wakaf merupakan suatu bentuk derma dengan memberikan sebagian harta kekayaannya secara sukarela dilakukan dengan tujuan mengharapkan pahala dan rida Allah. Sedangkan tujuan dari wakaf itu sendiri adalah memberikan manfaat harta yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat. Oleh karenanya wakaf harus dikelola dengan bijak dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan dengan ketentuan syari’at agama Islam. Jenis penelitian ini menggunakan metode penilitian lapangan yang meliputi masyarakat penduduk sekitar yang terdiri dari jama’ah dan pengurus masjid. Dalam penelitian ini terdapat dua sumber data, yaitu data primer dan sekunder. Masjid Jami’ Al Khidmah memiliki berbagai jenis inventaris, sebagian barang-barang tersebut jarang digunakan oleh masjid, hal tersebut dapat memicu kerusakan pada barang yang tidak terpelihara dengan baik. Maka dengan kondisi tersebut tidak jarang harta wakaf tersebut digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan, namun penggunaan tersebut hanya bersifat sementara, ada juga yang membelinya. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan pengurus dan masyarakat sekitar Masjid Jami’ Al-Khidmah tidak sesuai dengan undang-undang di Indonesia yang melarang praktik tersebut, namun apabila statusnya meminjam karena kebutuhan mendesak maka masih diperbolehkan. Pemanfa’atan harta wakaf yang sudah tidak terpakai di masjid tersebut dihukumi menggunakan metode maslahah murasalah karena adanya maslahat yang lebih besar apabila dimanfaatkan dengan baik, dan apabila dibiarkan rusak akan menimbulkan kemudaratan.Kata Kunci:Wakaf, Harta Wakaf Yang Tidak Terpakai, Maslahah Murasalah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

hakam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam adalah jurnal ilmiah yang mengkaji tentang persoalan - persoalan hukum dan keislaman. Jurnal ini diterbitkan secara berkala setahun dua kali, yaitu setiap bulan Juni dan Desember oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, ...