Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi berdasarkan Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gto dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana aborsi di Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tndak pidana aborsi dalam putusan nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Gto terdapat dalam pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Upaya preventif mencegahnya dengan cara bekerja sama pihak kepolisian, departemen kesehatan, pemerhati perempuan untuk memberikan bimbingan terhadap kalangan para remaja dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa bahayanya aborsi. Sedangkan upaya represif Di perlukan upaya pihak kepolisian dengan cara melakukan tindakan-tindakan untuk mengungkapkan tindak pidana aborsi dengan cara menerima laporan atau pengaduan, pengumpulan barang bukti, melakukan penyelidikan, penyitaan dan penyidikan. Serta penegakkan hukum yakni hakim lebih menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan agar memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana aborsi maupun orang lain. Saran, bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana aborsi harus menimbulkan efek jera bagi pelaku juga bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan tersebut dan Kepada aparat penegak hukum dan pemerintah agar kiranya memberikan sosialisasi Undang-Undang dan sosialisasi kesehatan tentang bahaya yang mengancam akibat perbuatan aborsi ilegal kepada masyarakat dan di daerah yang terpencil.
Copyrights © 2023