Pemberian izin tinggal ini terdapat banyak kebijakan untuk menarik wisatawan, kebijakan tertentu yang mempromosikan Indonesia sebagai negara yang kondusif untuk penanaman modal asing dan ditambah dengan semakin meningkatkan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar dari suatu negara ke negara lain yang menyebabkan arus informasi dan mobilitas orang juga semakin cepat dan global, demikian pula yang terjadi di Indonesia dimana orang-orang tersebut masuk ke Indonesia seperti tidak terdapat jarak antara negara dan negara, tidak dapat lagi melakukan sekat-sekat antara negara atau dalam istilah disebut juga borderless world (Dunia tanpa batas). Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif, Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari, melihat, dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum.Berdasarkan pembahasan diatas penulis membahas tentang pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan izin tinggal berdasarkan Undang-undang no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan proses dalam penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan izin tinggal. Tanggungjawab pidana berarti seseorang dapat dihukum atas apa yang telah mereka lakukan, bahkan jika mereka tidak bermaksud melakukannya. Apabila seseorang melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut memiliki unsur-unsur yang dipersyaratkan, maka orang tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Copyrights © 2022