Perkara Penelitian ini memiliki tujuan guna (1) mengetahui bagaimana Penerapan Restrukturisasi Kredit Oleh Pelaku Usaha Pasca COVID-19 Pada Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Bank X Kantor Cabang Diponegoro Surabaya, (2) untuk mengetahui mengenai bagaimana Akibat Hukum Atas Restrukturisasi Kredit Oleh Pelaku Usaha Pasca COVID-19 Pada Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Bank X Kantor Cabang Diponegoro Surabaya. Jenis penelitian yang diterapkan yakni penelitian hukum empiris, melalui penggunaan pendekatan kualitatif. Metode penyusunan data yang diterapkan yakni metode studi lapangan, wawancara, doumen, serta studi kepustakaan dideskripsikan dengan cara kualitatif alhasil memperlihatkan hasil yang diinginkan serta kesimpulan atas masalah. Hasil riset ini menunjukkan jika IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI KREDIT OLEH PELAKU USAHA PASCA COVID-19 PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA (KMK) BANK X KANTOR CABANG DIPONEGORO SURABAYA sangat penting bagi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya pasca pandemi COVID-19. Dengan mengajukan restrukturisasi kredit oleh debitur A dan debitur B pada Bank X cabang Diponegoro Surabaya, maka akan terwujudnya suatu implementasi hukum dan akan mencegah adanya akibat hukum atas tindakan wanprestasi.
Copyrights © 2023