Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwewenang untuk membuat akta otentik, yang salah satunya ialah Akta Jual Beli (AJB). Ditemukan bahwa penentuan harga antara kesepakatan para pihak dengan hasil verifikasi lapangan pada proses pendaftaran ialah terjadi disparitas. Tujuan penelitian ini ialah guna menggali urgensi kepastian hukum atas disparitas penentuan harga transaksi dalam jual beli tanah dan pendaftaran sekaligus upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini berjenis normatif, dengan pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disparitas ialah karena kekosongan hukum. Kepastian hukum ini menjadi urgensi untuk diwujudkan, mengingat teori kepastian hukum menurut Hans Kalsen dan Jan Michael Otto bahwa kepastian hukum diwujudkan dengan adanya pengaturan hukum yang jelas dan konsisten. Kepastian hukum menjadi urgensi untuk diwujudkan agar tidak membingungkan masyarakat sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara. Selain itu juga demi pendapatan negara dengan baik dari sektor pajak atas tindakan jual beli tanah, yaitu terkait Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengaturan hukum yang lebih spesifik ini perlu dilahirkan sebagai kunci untuk mewujudkan kepastian hukum atas adanya disparitas penentuan harga tersebut.
Copyrights © 2023