Penelitian ini untuk mengetahui batasan unsur “memperkaya” dan “menguntungkan” diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam tindak pidana korupsi beserta pembuktiannya. Metode Penelitian digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum terkait selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor berlaku SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur jika nilai kerugian uang negara di atas Rp.100.000.000,00 diterapkan Pasal 2 ayat (1), namun jika kerugian uang negara kurang dari Rp.100.000.000,00 diterapkan Pasal 3. Pembuktian dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan khusus Undang-Undang Tipikor. Saran-saran yang dikemukakan, perlu adanya kesepahaman Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam mamaknai unsur “menguntungkan” dan “memperkaya” untuk menjaminan kepastian hukum. Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus melibatkan saksi ahli pidana, ahli hukum administrasi dan ahli keuangan negara yang memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan serta memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman dan tentunya menggunakan metodologi audit investigasi kerugian uang negara yang baku dan diakui secara professional.
Copyrights © 2021