Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi pembuktian pertanggungjawaban kerugian uang negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana kerugian uang negara wajib dihitung dan di-declare dengan metode baku untuk menjamin kepastian hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan kerugian keuangan Negara oleh BPK, APIP (BPKP, Inspektorat) dan Akuntan Publik menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim dalam Implementasi pembuktian adanya kerugian uang negara, tida semua Hakim terikat pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Idealnya terdapat Standar baku metode menghitung dan men-declare kerugian uang negara oleh auditor BPK yang menjadi acuan bagi semua auditor dalam menghitung dan men-declare adanya kerugian uang Negara.
Copyrights © 2023