Suku mandailing merupakan salah satu suku bangsa yang mendiami sebagian kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera utara. Sampai saat ini suku Mandailing telah menyebar keberbagai wilayah di nusantara termasuk di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kebanyakan dari mereka bekerja di bidang pertanian namun ada pula yang bekerja diluar dari pertanian. Adapun tujuan penelitian ini yaitu 1.) Untuk mengetahui awal mula masuknya tata cara perkawinan suku mandailing di Kecamatan Mandau, 2.) Untuk mengetahui tata cara perkawinan suku Mandailing di Kecamatan Mandau sebelum adanya era globalisasi, 3.) Untuk mengetahui tata cara perkawinan suku Mandailing di Kecamatan Mandau pada era globalisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah pada tahun 1957 sebagai awal mula masuknya suku mandailing di kecamatan Mandau sekaligus masuknya tata cara perkawinan yang di bawa oleh suku mandailing tersebut. Banyaknya suku mandailing yang hidup dan tinggal di kecamatan Mandau menunjukkan bahwa kecamatan Mandau memiliki potensi ekonomi yang cukup. Kedatangan mereka ke kecamatan Mandau untuk melakukan perubahan kehidupan mereka secara ekonomi dan juga keinginan mereka untuk mengenal dunia luar yang lebih luas. Tata cara perkawinan suku mandailing sebelum adanya era globalisasi di kecamatan mandau memiliki 18 tahapan dan setelah adanya era globalisasi tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau memiliki 10 tahapan. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau yaitu komunikasi, ekonomi, masuknya budaya lain, waktu dan pendidikan.
Copyrights © 2023