Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat adalah agar Pemerintah desa beserta warganya mampu memanfaatkan potensi air yang melimpah di desanya. Kesungguhan dan tekat untuk mandiri dengan kekuatan berbasis kemasyarakatan ini mampu membawa desa ini menjadi desa wisata yang sukses. Fenomena yang terjadi di masyarakatan yang kurang memahami mengenai dana desa, terutama mengenai hak dan kewajiban mereka. Oleh karena itu pada pengabdian masyarakat ini, pengusul melakukan sosialisasi berkaitan dengan Sosialisasi tentang prioritas dan alokasi dana desa tahun 2022, Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat desa. Metode yang dilakukan yaitu dengan pertemuan langsung pada warga di Desa Glantengan Kudus yang merupakan domisili pengusul. Untuk mendapatkan manfaat yang lebih luas, telah dilakukan sosialisasi dalam bentuk video yang disampaikan melalui sosial media yang sangat diminati saat ini yaitu Tik Tok
Copyrights © 2023