Abdi Laksana
Vol 4, No 2 (2023): Edisi Mei

PENGENALAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Dian Eka Prastiwi (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)
Halimah Humayrah Tuanaya (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)
Tohadi Tohadi (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2023

Abstract

Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa siswi yang ada di lingkungan SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang Tangerang Selatan mengenai Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selama ini sering terjadi dilingkungan sekolah. Dengan adanya kegiatan PKM ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada siswa siswi  di SMK Sasmita Jaya terhadap dampak dari adanya kekerasan seksual yang sering terjadi dilingkungan sekolahan. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan ceramah,pemahaman, dan sosialisasi kepada siswa-siswa di SMK Sasmita Jaya Pamulang. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual dilingkungan sekolah. Sebelum pelaksaan PKM dilaksanakan terdapat tahapan persiapan, tahapan awal dalam PKM meliputi: survey awal, pada tahapan ini dilakukan survey lokasi yaitu di SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang Tangerang Selatan. Setelah survey maka ditetapkan lokasi pelaksanaan kegiatan di aula sekolahan SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang. Penyusunan bahan mareti pelatihan yang meliputi slide dan makalah untuk peserta kegiatan. Materi penyusunan disusun dan disiapkan oleh narasumber. Pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Terdapat ketidaknyamanan, intimidasi/ancaman pada korban pelecehan seksual tersebut. Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Adapun pasal pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Selain dalam KUHP juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga bisa dapat lebih memberikan kepastian hukum terhadap para korban sehingga nantinya pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal.  Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Dengan demikian, di Indonesia, pelecehan seksual dapat dijerat menggunakan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pelaku pelecehan seksual dapat diberikan ancaman hukuman pidana dengan jerat hukum maksimal asalkan memenuhi unsur dan terdapat bukti bukti yang kuat. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang harus mendapatkan perhatian khusus, karena perbuatan dilakukan di tempat tersembunyi yang menyebabkan sulitnya mendapatkan saksi dan alat bukti, usia anak yang memungkinkan korban secara fisik dan psikis tidak berdaya untuk segera melapor sehingga menyulitkan mendapatkan visum et repertum, serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut yang dapat merusak kehidupan anak di kemudian hari. Karena kekhususannya, maka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diperlakukan secara biasa.Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Pelecehan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JAL

Publisher

Subject

Description

Merupakan jurnal ilmiah dari hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen. Jurnal ini dikemas secara padat dan berisi, sehingga mudah dipahami oleh pembaca dari kalangan akademis dan umum. Jurnal ini merupakan implementasi hasil penelitian. Abdi Laksana adalah Jurnal Pengabdian Kepada ...