Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kota Tomohon sehubungan dengan penerapan kebijakan Pemerintah Kota Tomohon No. 1 tahun 2021, serta menganalisis faktor-faktor apa saja yang menghambat partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan Peraturan Daerah Kota Tomohon No. 1 Tahun 2021 sudah berjalan baik. Pemerintah dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 telah berperan aktif untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, akan tetapi partisipasi masyarakat masih tergolong rendah karena beberapa kali kota Tomohon masuk dalam zona merah penyebaran wabah Covid-19. Hal ini membuktikan bahwa tingkat partisipasi masyarakat tergolong kurang. Adapun faktor –faktor yang mempengaruhi adalah 1) kurangnya pemahaman dan kesadaran, 2) penyebaran informasi yang tidak benar (hoax), 3) Ketidakpercayaan terhadap pemerintah, 4) Kelelahan pandemi, 5) faktor sosial dan ekonomi
Copyrights © 2023