Keterlibatan Tenaga Kerja Asing demi terciptanya lapangan pekerjaan dalam pembangunan ekonomi nasional haruslah ada pengawasan, mekanisme, dan peran penting pemerintah agar tidak ada terjadinya kesenjangan dan supaya bisa meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia. Makadari itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang jadi turunan dari Undang-Undang Cipta kerja. Metode yang dipakai yaitu metode hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang dibahas dan pendekatan konseptual dengan dilakukan pengkajian dari doktrin ataupun pandangan untuk penulisannya. Tujuan penulisan ini yaitu agar diketahui peran pemerintah pada pengesahan Tenaga Kerja Asing menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta perubahan materi muatan terkait ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Terhadap Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa peran pemerintah sangat dibutuhkan pada proses pengesahan Tenaga Kerja Asing dan ada beberapa perubahan materi muatan yang sangat signifikan dimulai dari kewajiban, sanksi, dan hak-hak dari Tenaga Kerja Asing.
Copyrights © 2023