KPPU merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab terkait pendistribusian bahan pokok nasional, sehingga ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H, KPPU memiliki kewenangan dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan para pelaku UMKM yang bergerak dalam penjualan bahan pokok masyarakat. Ketika menjelang hari besar keagamaan seringkali terjadi kenaikan harga bahan pokok yang tidak menentu, sehingga diperlukannya pengawasan, pemberdayaan, dan sosialisasi terkait advokasi dan regulasi yang sesuai dengan pemenuhan hak-hak produsen dan konsumen yang terjadi di pasar. Tulisan ini berisikan terkait kegiatan yang mencakup operasi pasar menjelang hari raya Idul Fitri 1444H di beberapa pasar pada wilayah Malang dan Surabaya. Adanya kegiatan operasi pasar ini menjadi patokan dan evaluasi bagi KPPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas kebijakan, penegak hukum, dan pengawas kemitraan yang mencakup UMKM di dalamnya.
Copyrights © 2023