Negara Indonesia menjamin kebebasan berpendapat setiap warganya, namun juga terdapat pembatasan untuk mencegah terjadinya pencemaran nama baik. Dengan terjadinya kemajuan teknologi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial semakin marak. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi tindak pidana pencemaran nama baik ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku pencemaran nama baik, bisa siapa saja, bahkan remaja. Banyak remaja yang harus bermasalah dengan hukum karena unggahan berupa kata-kata, gambar atau foto tanpa mereka sadari mencemarkan nama baik pihak lain. Hal ini terjadi karena ketidakpahaman mereka mengenai aspek hukum pencemaran nama baik. Bertolak dari sinilah, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pemahaman terhadap Siswa di SMK Kristen Terang Bangsa Semarang. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab secara langsung, dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil penyebaran kuesioner pree-test dan post-test peningkatan pemahaman siswa. Hasil pree-test pemahaman siswa 24,6%, selanjutnya hasil post-test siswa 91,8%. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat menunjukkan bahwa pemahaman Siswa SMK Terang Bangsa Semarang mengenai aspek hukum pencemaran nama baik di media sosial, menunjukkan adanya peningkatan 68,6%, itu artinya terdapat respons yang positif dari Siswa SMK Terang Bangsa Semarang mengenai aspek hukum pencemaran nama baik di media sosial.
Copyrights © 2023