Artikel ini bertujuan membahas mengenai Pre-Trial Justice dalam sistem peradilan pidana sebagau upaya untuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Kajian dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana agar hak-hak tersangka yang berhadapan dengan hukum dapat terlindungi dari tindakan sewenang-wenang dari upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena mengingat setiap orang (tersangka) juga harus dijamin hak asasi nya walaupun ber status sebagai orang yang melanggar norma hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Kemudian data yang dikumpulkan dalam penulisan penelitian ini diperoleh dari berbagai sumber atau bahan rujukan yaitu antara lain dari buku-buku, peraturan perundang-undangan serta bahan rujukan yang lainnya yang mempunyai kaitan dengan pembahasan yang sedang dikaji. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, agar hak-hak tersangka dapat terlindungi maka pada tahapan pre trial Justice (pra persidangan) harus selalu mengedepankan asas-asas hukum yang bisa menjamin terlindunginya hak-hak tersangka selama dalam proses pemeriksaan, asas-asas hukum tersebut ialah Presumption of innocence, accusatoir, In dubio pro reo serta asas-asas hukum lainnya. Selain Asas-asas tersebut juga ada proses tahapan pra peradilan yang bisa menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Pra peradilan mengatur antara lain mengenai ketentuan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penehanan, agar hak tersangka dapat terlindungi.
Copyrights © 2023