Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 1 No 1 (2023): Januari 2023

Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Suciati Ningsih Haryadi (Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Arsyad Al-Banjari)
Muthia Septarina (Unknown)
Salamiah (Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Arsyad Al-Banjari)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2023

Abstract

Permasalahan hukum pernikahan dini sering kali berpotensi pada kasus perceraian dikarenakan kurangnya kesiapan mental dan emosional pasangan yang menikah pada usia dini karena beberapa faktor, seperti kehamilan di luar nikah yang tidak dapat dipungkiri diakibatkan kebiasaan pacaran pada usia remaja sering melakukan pergaulan bebas dan mengakibatkan kehamilan diluar nikah, dan faktor ekonomi, dan rendah nya tingkat Pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa tinjauan yuridis terhadap pernikahan dini dalam hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan apabila terjadi pelanggaran batas usia perkawinan pasal 7 ayat (1) yang ditentukan maka diperlukan pengetatan dispensasi pernikahan pada usia dini dan diberikan sanksi apabila melanggar batas usia. Perkawinan usia dini disebabkan beberapa faktor yang sifat mendesak untuk melangsungkan perkawinan jika belum mencapai umur 19 tahun, namun sebaliknya ketika usia yang mau menikah telah cukup dan lewat 19 tahun untuk melakukan pernikahan sebagai bentuk upaya perhatian dan keseriusan pemerintah dalam mencegah terjadinya angka pernikahan usia dini yang tinggi dan upaya perlindungan hukum terhadap anak akibat pernikahan dini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas usia ideal dalam melangsungkan perkawinan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) tentang Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Maka pemerintah sudah tepat mengatur tentang batas usia perkawinan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang perlindungan anak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...