Isu harta gono gini sangat banyak diperbincangkan, terutama terkait pembagian harta gono gini. Banyak pihak tidak setuju dengan keputusan pengadilan. Aturan dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihak suami dan istri sama dengan 50%. Bagaimana hakim di tingkat Pengadilan Agama mengimplementasikan aturan Mahkamah Agung dalam mengadili. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Hakim. Dengan mengabaikan aturan 50% bagi masing-masing pihak, Dalam putusan yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan nomor perkara 2531/Pdt.G/2022/PAJT, Hakim memutuskan bahwa 70% harta gono gini diperoleh pihak istri, sedangkan suami memperoleh 30%. Hal ini karena dalam pertimbangan Hakim suami tidak bekerja selama perkawinan, dan nafkah selama ini tidak diberikan oleh suami kepada istri, sehingga Hakim berpendapat bahwa 70% dari harta tersebut harus diberikan kepada pihak istri. Adapun Nasihat yang dapat diberikan hendaknya lebih jelas bagaimana pembagian Harta Gono Gini agar tidak menimbulkan multitafsir bagi Hakim yang menangani perkara tersebut.
Copyrights © 2023