Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan maka dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi orang khususnya generasi muda. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional. Tindak pidana narkotika ini tidak lagi dilakukan secara perorangan, melainkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika, perlu dilakukan tindakan preventif dan represif khususnya para pengguna/korban narkotika yang terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.Bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tindakan rehabilitasi dalam bentuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Oleh karena itu, pengobatan dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat pada umumnya, maka dipandang perlu adanya kepastian hukum mengenai pemberian rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tersebut.
Copyrights © 2023