Tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah utama bagi perekonomian Indonesia. Namun banyak perkara tindak pidana korupsi yang diputus lepas atas dasar perbuatan yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan masuk ranah hukum perdata yang dalam hal ini Perbuatan Melawan Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian serta klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus korupsi sehingga mengakibatkan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging). Metode Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Serta didukung oleh penelitian lapangan berupa hasil wawancara kemudian diolah secara kualitatif sehingga menghasilkan penelitian yang diuraikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan terdapat beberapa perbuatan yang dikategorikan bukan sebagai merupakan suatu tindak pidana dikarenakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bukan terhadap peraturan perundang-undangan melainkan terhadap hak subjektif orang lain dan kewajiban hukum pelaku yang mengakibatkan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah hukum perdata sehingga pengadilan memutuskan untuk memutus lepas Terdakwa.
Copyrights © 2023