Organisasi pelayanan publik mempunyai peranan penting untuk menyediakan kebutuhan publik yang prima. Hal ini sesuai dengan Peraturan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pelayanan publik merupakan segala bentuk kegiatan dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku[1]. [1] Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Copyrights © 2023