Pembentukan Perda Prov Sumbar 7/2018 tentang Nagari sebagai amanat UU 6/2014 tentang Desa merupakan upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Sumatera Barat, namun setelah 5 tahun pengesahan Perda ini, masih belum ada titik terang dalam pelaksanaan di seluruh Kabupaten/Kota Sumatera Barat. Dengan menggunakan analisis teori birokrasi Weber beserta pendekatan kualitatif dalam kegiatan pengumpulan data, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat implementasi Perda 7/2018 dari perspektif birokrasi dan adat. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat penjelasan mengenai konflik peralihan mandat antara peraturan perundang-undangan yang disebabkan oleh sifat hierarki birokrasi, sehingga terjadi kesalahpahaman di Pemerintah Kabupaten. Berikutnya, muncul keraguan atas visi kelembagaan nagari Perda 7/18 yang menyebabkan tumpang tindih ideologi trias politica dengan nilai-nilai adat, sehingga pelaksanaan Perda Prov Sumbar 7/2018 mandek tanpa tindak lanjut yang jelas.
Copyrights © 2022