Upaya Advokasi Perempuan Dan Anak Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan. Adapun faktor pendorong sehingga penyuluhan ini dapat terkesan dengan baik adalah bahwa masyarakat yang pada awalnya tidak mengetahui tentang advokasi ini, namun setelah penyuluhan diberikan menunjukkan kepuasan mengenai Upaya Advokasi Perempuan Dan Anak Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan tri darma ke tiga dari tri darma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah tentang sosialisasi Upaya Advokasi Perempuan Dan Anak Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan di Kantor Setda Kabupaten Wonogiri dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Pencegahan segala bentuk kekerasan, serta melindungi korban kekerasan yang diakomodir melalui Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. diakibatkan oleh dua faktor, yaitu tidak adanya laporan masyarakat (unreported) yang akan menghambat efektivitas proses penegakan hukum serta apabila laporan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian secara tuntas (unsolved) dari aparat penegak hukum akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tersebut
Copyrights © 2023