Kerusakan lingkungan akan berdampak secara domino dalam kehidupan manusia.Pencemaran dan/atau perusakan pada lingkungan hidup tidak hanya berdampakpada kelangsungan kehidupan manusia sekarang namun juga mengancam padakelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang sehingga perlu dilakukanperlindungan dan pengelolaan lingkungan yang sungguh-sungguh dan konsistenoleh semua pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuidampak pencemaran lingkungan hidup terhadap kehidupan masyarakat sertabagaimana penyelesaian sengketa akibat pencemaran lingkungan secarakeperdataan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 TentangPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif dengan langkah-langkah diskripsi,sistematisasi dan eksplanasi terhadap isu hukum positif secara mendalam denganmenggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang dan analisissinkronisasi sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rusaknya lingkunganhidup akibat tercemarnya alam yang diakibatkan oleh oknmum tidak bertanggungjawab. Kedua mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup secarakeperdataan berdasarkan Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai daripenyelesaian didalam maupun diluar pengadilan.
Copyrights © 2023