Seorang ahli farmasi wajib melakukan pengkajian terhadap resep yang diterimanya meliputi pengkajian administratif, farmasetis dan klinis untuk menjamin resep yang legal dan meminimalkan kesalahan pengobatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang penulisan resep elektronik oleh dokter terhadap Peraturan Menteri Kesehatan nomor 72 tahun 2016 dari aspek administratif di Rumah Sakit X pada bulan Desember tahun 2022. Penelitian ini termasuk non eksperimental bersifat deskriptif, yaitu hanya menggambarkan keadaan objek yang didasarkan pada data resep elektronik rawat jalan saja. Penelitian ini dilakukan pada bulan Desember tahun 2022 di rumah sakit x. Dengan menghitung persentase kelengkapan administratif resep elektronik rawat jalan hasil nya dapat di uraikan sebagai berikut: nama dokter 100%, SIP dokter 100%, alamat praktek dokter 100%, paraf dokter 100%, nama pasien 100%, umur pasien 100%, berat badan 57%, jenis kelamin 67%,ruangan asal penulisan resep 76%. Kesimpulan dari gambaran kelengkapan resep elektronik rawat jalan rumah sakit x, dari 363 lembar resep 31 % lengkap dan 69 % tidak lengkap.
Copyrights © 2023