Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dekat bagaimana proses pengurusan perpanjangan sertifikat konstruksi kapal pada kantor KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Dumai oleh PT. Wasaka Indonesia Jaya Dumai. Konstruksi kapal merupakan proses pembangunan kapal di galangan kapal yang didahului oleh desain dan dilanjutkan dengan pembangunan konstruksi kapal yang diawali dengan peletakan lunas, dilanjutkan dengan konstruksi rangka gading-gading, geladak, anjungan, kulit kapal. Sertifikat konstruksi kapal merupakan salah satu surat penting yang harus dimiliki oleh pemilik perusahaan angkutan laut. Sertifikat konstruksi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan.Masa berlaku sertifikat Keselamatan Konstruksi adalah 1 tahun, (masa berlaku akan menjadi 5 tahun dengan melaksanakan annual survey dan di-endorst). Annual Survey adalah survey yang dilakukan secara umum, terhadap struktur peralatan, system penyambungan dan penataan, sedangkan di endorst adalah di cap atau ditanda tangani oleh suatu Lembaga yang memeriksa sertifikat tersebut. Tata cara perpanjangan sertifikat konstruksi kapal dimulai dari surat permohonan dari pemohon serta menyampaikan kepada kepala kantor KSOP, memverifikasi persyaratan dokumen, mendisposisikan kepada Marine Inspector, meneliti Keabsahan Dokumen, melaksanakan Pemeriksaan Kapal dan membuat Laporan PMR kepada kepala sesi, memverifikasi keabsahan dokumen, hasil pemeriksaan, dan memproses penerbitan surat/ dokumen kapal, menyetujui dan menandatangani surat/ dokumen, menerima slip setoran, membuat nomor surat dan mendistribusikan kepada pemohon.
Copyrights © 2022