Islam merupakan agama yang begitu sempurna tentu didasari dengan nilai-nilai yang universal, manusia sebagai makhluk sosial tmembutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan pokok yang begitu beragam karena manusia tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan secara pribadi. Adanya hubungan satu dengan yang lainnya maka diperlukan hukum untuk mengatur hubungan tersebut, sehingga diperlukan akad untuk mengatur stabilitas kegiatan manusia dalam kegiatan transaksi bermuamalah sesuai dengan aturan syara’, Ijab-qabul sebagai tanda kesepakatan antara kedua pihak yang berakad, maka ijab-qabul diartikan sebagai pernyataan atau perbuatan yang mengandung kesukarelaan kedua pihak dalam melakukan akad. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka dengan metode deskriptif-analisis berdasarkan data primer yang didapatkan dari Lembaga Keuangan Syariah. Maka dari itu, tulisan ini mencoba membahas bentuk akad bernama serta implementasinya di Lembaga Keuangan Syariah, tentu dalam pembahasan ini merupakan syarat fundamental bagi orang yang melakukan aktivitas muamalah juga mengetahui dampak hukum bagi pihak yang melakukan akad. Kata kunci: Bentuk akad-akad bernama, Islam, Lembaga Keuangan Syariah.
Copyrights © 2020