Pembunuhan berencana adalah tindak kejahatan yang memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi. Kejahatan ini sering kali menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam proses peradilan, terutama dalam hal pembuktian. Di Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu tertentu hingga maksimal dua puluh tahun. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif, di mana penelitian dilakukan terhadap data sekunder dan fokusnya adalah pada hukum positif. Dalam penelitian ini meskipun jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dihukum selama 18 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP, namun berdasarkan Pasal 340 KUHP, hakim memberikan hukuman selama 20 tahun. Hal ini merupakan pertimbangan hukum hakim dalam putusan No 38/Pid.B/2022/PNLlg, di mana majelis hakim hanya membuktikan unsur dakwaan primer (Pasal 340), dan jika terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi
Copyrights © 2023