Perjanjian perkawinan dipakai untuk mengatur hal yang dirasa perlu untuk diatur melalui suatu perjanjian dalam sebuah perkawinan. Hal ini dilakukan sebagaimana bertujuan untuk menghindari persoalan yang nantinya timbul dari perkawinan. Permasalahanan yang terjadi diperlukan solusi untuk mengatasi hal yang timbul, maka adanya perjanjian perkawinan dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap pasangan. Pemberlakukan perpanjangan waktu yang diberikan untuk dibuatnya perjanjian perkawinan menjadi sebuah alternatif jika sejak perkawinan itu belum membuat perjanjian kawin. Perkawinan campuran memerlukan dibuat perjanjian perkawinan sebab akan bergantung kepada hak sebagai seorang masyarakat Indonesia untuk dapat dipertahankan. Konsekuensi perkawinan campuran menjadi isu yang menarik dibahas dikarenakan terdapat beberapa hal yang dapat ditelusuri dari terbentuknya perkawinan campuran. Melalui tulisan ini yang akan membahas terkait pembuatan perjanjian kawin dibuat setelah adanya hubungan perkawinan atas pasangan perkawinan campuran. Tulisan ini dilakukan menelaah dari penulisan hukum normatif yang selanjutnya dikaitkan dengan aturan hukum serta contoh putusan kasus oleh hakim untuk penetapan.
Copyrights © 2023