Jurnal Panorama Hukum
Vol 8 No 1 (2023): Juni

Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat SeteIah Perkawinan BerIangsung Bagi Perkawinan Campuran Di Indonesia

Kadek Januarsa Adi Sudharma (a:1:{s:5:"en_US"
s:31:"Universitas Pendidikan Nasional"
})

Ni Kadek MeiIy Adhyaksa (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2023

Abstract

Perjanjian perkawinan dipakai untuk mengatur hal yang dirasa perlu untuk diatur melalui suatu perjanjian dalam sebuah perkawinan. Hal ini dilakukan sebagaimana bertujuan untuk menghindari persoalan yang nantinya timbul dari perkawinan. Permasalahanan yang terjadi diperlukan solusi untuk mengatasi hal yang timbul, maka adanya perjanjian perkawinan dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap pasangan. Pemberlakukan perpanjangan waktu yang diberikan untuk dibuatnya perjanjian perkawinan menjadi sebuah alternatif  jika sejak perkawinan itu belum membuat perjanjian kawin. Perkawinan campuran memerlukan dibuat perjanjian perkawinan sebab akan bergantung kepada hak sebagai seorang masyarakat Indonesia untuk dapat dipertahankan. Konsekuensi perkawinan campuran menjadi isu yang menarik dibahas dikarenakan terdapat beberapa hal yang dapat ditelusuri dari terbentuknya perkawinan campuran. Melalui tulisan ini yang akan membahas terkait pembuatan perjanjian kawin dibuat setelah adanya hubungan perkawinan atas pasangan perkawinan campuran. Tulisan ini dilakukan menelaah dari penulisan hukum normatif yang selanjutnya dikaitkan dengan aturan hukum serta contoh putusan kasus oleh hakim untuk penetapan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Manuscript is relevant for scientific investigation with the journal scope such as Criminal Law, Civil Law, Business Law, Civic Law, and International Law. ...