Hadirnya undang-undang guru dan dosen yang dicanangkan oleh pemerintah, memberikan harapan kepada guru, namun pada kenyataannya sangat menyedihkan. Untuk mendapat perbaikan kesejahtraan bagi guru dan dosen dihadang oleh bermacam-macam persyaratan, seperti sertifikasi, yang harus didahului oleh pengumpulan berkas fortofolio, diklat, dan lain-lain yang merepotkan banyak pihak dan memakan biaya yang tidak sedikit. Semua itu adalah indikasi dari ketidak seriusan beberapa pihak untuk meningkatkan kesejahtraan guru. Kalau ingin melihat pendidikan di Indonesia maju, perhatikan kesejahtaraan guru, jangan dibebani bermacam-macam persyaratan. Cukup membuat aturan yang yang dapat memacu/memicu kerja keras bagi guru, dan aturan itu betul-betul di berlakukan, misalnya guru yang malas, guru yang tidak berkompeten, guru yang tidak bermoral di beri sangsi yang setimpal. Menyia-nyiakan guru tanpa memperhatikan kesejahtraannya adalah merupakan suatu kezaliman. Negara yang terhormat adalah negara yang menghargai pahlawannya, guru adalah pahlawan. Guru sebagai pahlawan tampa tanda jasa, jangan dijadikan kedok untuk menyenangkan guru, guru harus diberi tanda jasa, diberi tunjangan yang memadai. Hanya karena keperiadaan guru, sebuah Negara masih bisa eksis. Dengan memperhatikan kesejahteraan guru maka banyak orang yang akan menjadi guru. Dengan minat yang besar untuk menjadi guru, maka mutu guru dapat ditingkatkan.
Copyrights © 2012