Transaksi jual beli mata uang asing pada bank syariah di Indonesia diperbolehkan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002. Berdasarkan fatwa tersebut transaksi jual beli mata uang asing pada bank syariah adalah halal dengan syarat untuk memperlancar kebutuhan transaksi yang melibatkan mata uang asing dan tidak untuk tujuan spekulasi, nilai mata uang sejenis nilainya harus sama dan pembayaran secara tunai (transaksi spot) dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan secara spot. Namun konsep jual beli mata uang asing ini memiliki selisih antara harga jual dan harga beli yang ditetapkan pada masing-masing bank syariah. Namun pada transaksi jual beli mata uang asing terdapat selisih antara harga jual dan harga beli sehingga memungkinkan terjadinya Tindakan spekulasi dan perbuatan maisir.
Copyrights © 2023