Pagaruyuang Law Journal
volume 7 nomor 1 juli 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS DALAM KUHP NASIONAL

Lola Febriani (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya)
Muridah Isnawati (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2023

Abstract

Perbuatan cabul dewasa ini menjadi perhatian khusus dikarenakan perbuatan tersebut termasuk kejahatan seksual yang cukup meresahkan di masyarakat kita, sehingga mengakibatkan aktivitas seksual sesama jenis ini menyimpang dari yang seharusnya Perilaku cabul yang dilakukan antar orang dewasa sesama jenis telah diatur di KUHP yang bisa menjadi acuan agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam KUHP nasional dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam KUHP nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach).  Hasil penelitian ini adalah pertama, bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis diatur di Pasal 414 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan sesame jenis diatur di Pasal 414 ayat (1) dan ayat (2)

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...