JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 5, Nomor 2, Tahun 2023

Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Palu)

Sapto Budoyo (Fakultas Hukum, Universitas PGRI Semarang)
Wahyu Widodo (Fakultas Hukum, Universitas PGRI Semarang)
Nur Lailatusa’adah (Fakultas Hukum, Universitas PGRI Semarang)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2023

Abstract

Pidana bagi pelaku aborsi menyangkut berbagai aspek hukum, moral, sosial dan kesehatan. Beberapa negara, memberlakukan hukuman pada pelaku aborsi yang dianggap ilegal secara kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pelaku tindak pidana aborsi dan menganalisis putusan hakim terhadap tindak pidana aborsi dalam putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 187/Pid.B/2018/PN Palu. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap tindak pidana aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Putusan Pengadilan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Palu tentang penjatuhan sanksi dilakukan atas dasar melindungi perempuan dari tindakan aborsi yang dapat mengakibatkan hal-hal buruk menimpa tubuh orang yang melakukannya, melindungi HAM karena pada dasarnya Anak yang masih dalam kandungan sudah memiliki HAM. Hasil akhir menunjukkan bahwa pentingnya memberikan pengetahuan kepada remaja tentang aborsi dan pentingnya peran keluarga untuk memberikan pengetahuan dan pencegahan aborsi yang menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...