Program pengabdian kepada masyarakat ini berupa penyuluhan mengenai hukum perkawinan di Indonesia yang diberikan kepada masyarakat Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk Semarang sebagai mitra, dengan tujuan menyelesaikan solusi permasalahan mitra yaitu tidak dimilikinya pengetahuan masyarakat mengenai pengaturan perkawinan di Indonesia khususnya mengenai perkawinan yang tercatat dan tidak tercatat . Metode yang digunakan dalam program ini diawali dengan tahap persiapan, kemudian tahap pelaksanaan berupa penyuluhan materi beserta diskusi dan tahap terakhir yaitu evaluasi dan pelaporan kegiatan. Adapun hasil pelaksanaan program yaitu Mitra sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan, hal tersebut ditunjukkan dari respon positif mitra yang berperan aktif memberikan umpan balik pada saat diskusi untuk memperdalam materi yang diberikan dan melakukan konsultasi terkait permasalahan hukum perkawinan yang sedang dihadapi. Dengan demikian, tujuan dari program ini telah tercapai berupa peningkatan pemahaman Mitra mengenai Hukum Perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2023