Kajian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan yang berwenang memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat deposito. Mengingat perkembangan saat ini mengenai banyaknya penyalahgunaan yang berdampak pada kejahatan di bidang keuangan. Ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat deposito sebagai surat berharga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.. Namun, belum mengatur ganti rugi apabila terjadi kerugian yang diakibatkannya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan baik yang terlibat dalam kejahatan maupun penerbit mengalami kebangkrutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative yang memfokuskan pada kajian mengenai sudut pandang dan/atau prespektif hukum yang menjelaskan terkait seperangkat asas hukum, norma hukum, serta peraturan-peraturan hukum baik secara formil maupun materiil. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dimana dengan mengkaji melalui perundang-undangan dan teori-teori. Juga sangat penting adalah adanya nilai jaminan dari sertifikat deposito dengan nilai sepuluh milyar rupiah, dimana menurut ketentuan lembaga penjamin simpanan hanya dijamin dua milyar rupiah. Sehingga hal ini perlu ditegaskan dalam peraturan pemerintah atau otoritas yang dimaksud nilai harus dijamin oleh pihak asuransi umum selain dari uang jaminan agen asuransi.
Copyrights © 2023