Pelanggaran narkoba adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang terkait narkoba. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan yang dapat menimbulkan ketergantungan fisik atau psikis pada pemakainya. Pelanggaran narkoba umumnya melibatkan penggunaan, penyalahgunaan, distribusi, produksi atau kepemilikan narkoba tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti seberat 5 kilogram dalam kasus narkoba, dan informasi keterlibatannya dalam peredaran barang bukti sudah dihimpun penyidik. Oleh karena itu Kejaksaan Agung harus memiliki hukuman yang lebih berat daripada para terdakwa lainnya. Permohonan jaksa tersebut dirinci dalam Pasal 55 KUHP yang melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.
Copyrights © 2023