Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan penting bagi perekonomian Indonesia pada masa ini, kegunaan perbankan semakin meninggi karena semua dapat dilakukan menggunakan Handphone, Internet Banking, Mesin ATM, dan Teller di kantor cabang bank. Dari mulai kebutuhan sehari sehari dan menggunakan untuk transaksi dengan sesama pengguna bank yang sama atau yang lainnya. Etisnya, sudah seharusnya lembaga perbankan tersebut menjaga data privasi para nasabah yang menggunakan layanan mereka. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya kasus kebocoran data yang salah satunya dialami oleh PT. Bank Syariah Indonesia dan tentunya melanggar prinsip data security, data privasi, dan etika. Adanya motif pencurian data menyebabkan hilangnya kerahasiaan, privasi, ketersediaan, dan integritas terhadap PT. Bank Syariah Indonesia serta menyebabkan kerugian baik berupa materiil maupun non materiil. Penelitian ini bertujuan untuk penerapan perlindungan hukum bagi konsumen PT. Bank Syariah Indonesia serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pada pelayanan perbankan pada PT. Bank Syariah Indonesia. Dengan mengangkat masalah ini diharapkan agar kita semua dapat lebih sadar akan risiko serangan siber yang mengancam industri perbankan, termasuk perbankan syariah.
Copyrights © 2023