Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatanKebijakan dana desa yang bersumber dari APBN, memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efesien, serta akuntabel berdasarkan pada prinsip-prinsip manajemen publik yang baik agar terhidar dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan, dan korupsi. Oleh karena itu, penting dilakukan studi mendalam mengenai evaluasi kebijakan dana desa dalam pembangunan infrastruktur desa khususnya di Desa Banua Rantau kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis tabulasi yang dikemukakan oleh Muhammad Ali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evaluasi kebijakan pengelolaan dana desa terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Desa Banua Rantau Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong terlaksana dengan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil rekapitulasi data dengan persentase 44 %. Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan, Pengelolaan Dana Desa, Pembangunan Infrastruktur.
Copyrights © 2018