Dalam Undang-Undang Republik Indonesia pasal 13 Nomor 2 tahun 2002 salah satu tugas pokok Kepolisian yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. salah satunya yaitu pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dilihat Dari Aspek Tangible Pada Kantor Kepolisian Polsek Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini yaitu petugas kepolisian yang menangani layanan SKCK serta masyarakat pegguna jasa layanan SKCK. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan teknik pemberian angket, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan tahapan pemeriksaan akan kelengkapan jawaban, tally dan penghitungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan SKCK sudah berjalan dengan cukup baik serta dapat dengan mudah diterima masyarakat. Dengan demikian, dengan menggunakan teori Parasuraman, Berry dan Zeithaml (Satibi, 2012:80) yaitu kualitas layanan dilihat dari aspek Tangible yang meliputi 7 indikator yaitu penampilan petugas/aparatur dalam melayani pelanggan, kenyamanan tempat melakukan pelayanan, kemudahan dalam proses pelayanan, kedisiplinan petugas/aparatur dalam melakukan pelayanan, kemudahan akses pelanggan dalam permohonan pelayanan, penggunaan alat bantu dalam pelayanan dan fasilitas pelayanan yang disediakan sudah memenuhi kriteria yang diinginkan yaitu berjalan dengan cukup baik dengan persentase sebesar 47.09%. Kata kunci: Kualitas, Pelayanan, SKCK, Aspek Tangible.
Copyrights © 2020