SIMKAH merupakan singkatan dari “Sistem Informasi Manajemen Nikah” yaitu suatu program apliksi komputer yang berbasis windows, namun setelah Kementerian Agama meluncurkan SIMKAH berbasis website pada akhir tahun 2018, maka SIMKAH bukan lagi aplikasi melainkan sebuah website yang fungsinya sama dengan SIMKAH yang dulu yaitu untuk mempermudah, mempercepat, dan menghasilkan pekerjaan yang rapi. Selain itu dapat mengumpulkan data – data pencatatan penikahan dari seluruh Kantor Urusan Agama di Wilayah Republik Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan secara online, sehingga data – data pencatatan pernikahan dapat tersimpan aman di Kantor Urusan Agama setempat. Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Berbasis Website Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong pada Aspek Sumber Daya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dengan informan sebanyak tiga orang diantaranya Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan dua pegawainya. Teknik analisa data yang digunakan ialah model interaktif. Hasli penelitian tentang Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Berbasis Website Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong pada Aspek Sumber Daya dapat dikategorikan cukup terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi, SIMKAH Web, Aspek Sumber Daya
Copyrights © 2021