Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui dan menganalisis Strategi dan Dasar Hukum Penerapan Monetisasi Youtube sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif deskriptif dengan pendekatan Analisis PESTLE dan studi literatur dengan melibatkan ahli pada hukum terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara hukum, berdasarkan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan dan otonomi daerah bahwa Program Monetisasi YouTube ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dengan dimasukkan dan dikategorikan sebagai "lain-lain pendapatan asli daerah yang sah” pada jenis pendapatan yang berasal dari "Hasil Kerjasama Daerah" dengan asumsi pendapatan tersebut berasal dari daerah bekerjasama dengan pihak lain diluar negeri. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan 3 strategi pokok yaitu Strategi Tahap Awal, Strategi Tahap Proses dan Strategi Tahap Pelaksanaan yang lebih jelas tertulis dalam hasil penelitian ini.
Copyrights © 2023