Perzinahan merupakan penyakit masyarakat yang banyak menjangkiti remaja-remaja di Indonesia. Suatu ironi bagi sebuah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, akan tetap banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perzinahan dalam rentang usia muda telah menunjukkan angka yang memperihatinkan di negeri ini. Problematika instrumen hukum disinyalir menjadi penyebab lemahnya efek jera bagi pelaku delik perzinahan, di sisi lain kekosongan hukum bagi pelaku perzinahan dari kalangan remaja turut menjadi persoalan yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Dengan menggunakan pendekakan komparatif, penulis mengkaji pandangan dua kutub hukum terhadap perzinahan, yaitu hukum pidana nasional sebagai warisan hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam (jinayah) sebagai representasi ajaran agama Islam yang menjadi agama mayoritas masyarakat Indonesia.Berdasarkan penelitian singkat yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa merebaknya perzinahan di Indonesia salah satunya disebabkan oleh lemahnya instrument hukum yaitu peraturan yang mengaturnya.Kekosongan hukum juga mengakibatkan terancamnya moralitas remaja karena perzinahan.Sudah saatnya mengganti sistim hukum pidana nasional dengan sistim hukum pidana yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu keadilan yang bermartabat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Copyrights © 2019